• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Sabtu, 7 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

11 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Utara Dihukum Cambuk

by Redaksi
26 Februari 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

KBRN, Aceh Utara : Sebanyak 11 pelanggar Syariat Islam di Kabupaten Aceh Utara, menjalani hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai, yang dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (26/2/2025).

Saat dilakukan eksekusi turut di saksikan Kapolres Aceh Utara, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Utara, Ketua Pengadilan Aceh Utara, Kepala satpol PP dan WH Aceh Utara dan undangan lainnya serta masyarakat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Teuku Muzafar, menjelaskan sebanyak 11 orang terpidana warga Aceh Utara, dijatuhi hukuman atas berbagai kasus pelanggaran syariat Islam, yaitu delapan terpidana jarimah maisir atau judi online, tiga terpidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual .

“11 orang terpidana ini telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, eksekusi cambuk ini bervariasi dari 4 kali hingga 100 kali cambukan itu berdasarkan putusan hakim pengadilan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, “kata Teuku Muzafar.

Lanjutnya, pada saat proses eksekusi, salah satu terpidana, MA, yang tersandung kasus pelecehan seksual, terpaksa dihentikan setelah menerima beberapa kali cambukan, karena mengaku tidak kuat, sehingga terpaksa ditunda enam bulan ke depan.

“Berdasarkan pemeriksaan tim medis, secara fisik ia masih mampu menjalani hukuman, tetapi karena merasa tidak sanggup terpaksa harus di tunda, karena dalam aturan yang berlaku, jika seorang terpidana tidak sanggup melanjutkan hukuman, eksekusi dapat ditunda hingga enam bulan ke depan, kita harapkan dengan adanya eksekusi cambuk dapat memberikan efek jera kepada terpidana. “pungkasnya.

Sumber: Humas.polri.go.id

Next Post

Kasus Pencurian Kabel BPKS Terungkap, Kerugian Ratusan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.