• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

20 Warga Terjaring Razia Pengawasan Qanun Syariat Islam di Lhoksukon

by Redaksi
13 Agustus 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

ACEH UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Utara bersama unsur TNI, Polri, dan pihak Kecamatan Lhoksukon menggelar razia pengawasan pelaksanaan Qanun Syariat Islam, Selasa (12/8/2025) sore, di kawasan Simpang Landing, Kecamatan Lhoksukon.

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP-WH Aceh Utara Nomor 800: st/208/2025 tanggal 12 Agustus 2025, dengan mengacu pada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam; Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 33 tentang Penguatan Syariat Islam.

Kegiatan yang dimulai pukul 15.30 WIB ini melibatkan 13 personel Satpol PP-WH, dua personel Polsek Lhoksukon, dua personel Koramil Lhoksukon, dan satu petugas dari Kantor Camat.

Kabid Wilayatul Hisbah Satpol PP-WH Aceh Utara, Faisal, mengatakan, pengawasan ini bertujuan meminimalisir pelanggaran syariat Islam di wilayah Aceh Utara. “Kami melakukan pembinaan langsung kepada masyarakat yang melanggar ketentuan Qanun Syariat Islam, agar tidak mengulanginya di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas menindak 20 pelanggar, terdiri dari 5 laki-laki yang mengenakan celana pendek dan 15 perempuan yang memakai pakaian ketat.

“Para pelanggar ini kita berikan pembinaan di lokasi dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika ingin berolahraga sore silahkan, tapi berpakaianlah yang sopan sesuai aturan Syariat Islam,” tutup Faisal. []

Jurnalis: Cut Islamanda

Next Post

Hadiri Peletekan Batu Pertama, Kapolres Lhokseumawe Dukung Pembangunan Masjid Baitut Taqwa Lapang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.