ACEH UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Utara bersama unsur TNI, Polri, dan pihak Kecamatan Lhoksukon menggelar razia pengawasan pelaksanaan Qanun Syariat Islam, Selasa (12/8/2025) sore, di kawasan Simpang Landing, Kecamatan Lhoksukon.
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP-WH Aceh Utara Nomor 800: st/208/2025 tanggal 12 Agustus 2025, dengan mengacu pada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam; Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 33 tentang Penguatan Syariat Islam.
Kegiatan yang dimulai pukul 15.30 WIB ini melibatkan 13 personel Satpol PP-WH, dua personel Polsek Lhoksukon, dua personel Koramil Lhoksukon, dan satu petugas dari Kantor Camat.
Kabid Wilayatul Hisbah Satpol PP-WH Aceh Utara, Faisal, mengatakan, pengawasan ini bertujuan meminimalisir pelanggaran syariat Islam di wilayah Aceh Utara. “Kami melakukan pembinaan langsung kepada masyarakat yang melanggar ketentuan Qanun Syariat Islam, agar tidak mengulanginya di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas menindak 20 pelanggar, terdiri dari 5 laki-laki yang mengenakan celana pendek dan 15 perempuan yang memakai pakaian ketat.
“Para pelanggar ini kita berikan pembinaan di lokasi dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika ingin berolahraga sore silahkan, tapi berpakaianlah yang sopan sesuai aturan Syariat Islam,” tutup Faisal. []
Jurnalis: Cut Islamanda