Kemenkeu: Semua Buku Bebas PPN, Kecuali Jenis-jenis Ini
Foto: Bisniscom
PortalInspiratif.com -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan
semua buku dinyatakan bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Buku yang dimaksud,
berwujud cetak maupun digital.
Namun, tidak semua buku
bebas PPN. Ada jenis-jenis buku yang tetap dikenai PPN.
Aturan buku bebas PPN diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 yang menyebutkan
semua buku adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN.
"Sesuai dengan PMK
Nomor 5/PMK.010/2020 dinyatakan bahwa semua buku (baik cetak maupun digital),
adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN," jelas Direktur Penyuluhan,
Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan
tertulis, Selasa (26/11/2024), dikutip melalui detikFinance (27/11/2024).
Dikutip dari Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 bagian Menimbang poin C, berikut
ini bunyi peraturan yang dimaksud:
"bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000
tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000
tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Buku
Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;"
Buku-buku yang Kena PPN
Beberapa jenis buku yang
tetap dikenai PPN adalah buku-buku yang mengandung unsur melanggar hukum.
"Ketentuan tersebut
tidak berlaku untuk buku yang mengandung unsur yang bertentangan dengan
Pancasila, SARA, pornografi dan lain-lain," jelas Dwi.
Ia memaparkan, pembuktian
kandungan unsur melanggar hukum haruslah melalui putusan pengadilan. Sehingga,
selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan suatu buku mengandung unsur
yang bertentangan, maka buku tersebut tetap bebas PPN.
Kenaikan PPN 12% sendiri direncanakan mulai 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Source: detik.com