KIP Aceh Utara Tetapkan Ayah Wa-Panyang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KIP Aceh Utara pada Kamis (9/1/2024) dan dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar. Ia didampingi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Usman, Ketua Divisi Hukum Zulfikar, Ketua Divisi Data dan Informasi Fauzan Novi, serta Ketua Divisi Parmas Muhammad Al-Khalidi.
Acara tersebut dihadiri oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, Ketua dan anggota Panwaslih Aceh Utara, para Ketua PPK se-Kabupaten Aceh Utara, serta Tim Koalisi Aceh Utara Bangkit.
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih merupakan salah satu tahapan dalam Pilkada 2024.
"Menetapkan pasangan nomor urut satu, H. Ismail A. Jalil (Ayahwa) – Tarmizi, setelah memperoleh suara sah sebanyak 357.738 atau 97 persen dalam Pilkada 2024. Sementara itu, kolom kosong memperoleh suara 11.164 atau 3 persen," ujar Hidayatul Akbar.
Ia menambahkan bahwa penetapan pasangan terpilih ini didasarkan pada berita acara rapat pleno KIP Aceh Utara Nomor 03/Pl/.02.6-BA/1108/2025 dan Keputusan KIP Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2025.
"Hasil penetapan ini rencananya akan kami serahkan kepada DPRK Aceh Utara pada Jumat (10/1/2025). Dokumen penetapan ini kemudian akan diusulkan untuk pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh," jelasnya.