• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Sabtu, 7 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
Home Daerah

302 Narapidana di Lapas Kelas IIB Lhoksukon Masuk DPT

by Redaksi
27 September 2024
in Daerah, Politik
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Lhoksukon — Sebanyak 302 warga binaan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada yang digelar serentak, 27 November 2024 mendatang. Jumlah tersebut terdiri dari 300 narapidana laki-laki dan dua narapidana perempuan.

Hal itu disampaikan Fauzan Novi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Aceh Utara, Jumat, 27 September 2024 via telepon seluler. Kata Fauzan, pihaknya hanya bisa menginput warga binaan (narapidana) yang lengkap data kependudukannya.

“Setelah penetapan DPT apabila ada warga binaan di TPS lokasi khusus yang keluar, maka akan kita masukkan ke DPTb, begitu juga kalau ada pemilih yang masuk. Karena ini Pilkada, maka kita tidak mengambil data warga binaan yang data kependudukannya berasal dari luar Aceh untuk dimasukkan dalam daftar pemilih di TPS lokasi khusus. Jumlah yang terdata saat ini 302 warga binaan masuk DPT, terdiri dari 300 laki-laki dan dua perempuan,” ujar Fauzan.

Terkait mekanisme pemungutan suara di TPS lokasi khusus, kata Fauzan, itu sebenarnya sama juga dengan TPS reguler, masing-masing 7 KPPS dan 2 linmas.

“Hanya saja di TPS lokasi khusus ini, untuk pemilih yang data kependudukannya berasal dari dalam wilayah Aceh Utara akan mendapatkan dua jenis surat suara, bupati dan gubernur. Sementara untuk pemilih yang alamat kependudukannya dari luar Aceh Utara tapi masih dalam wilayah Aceh, maka hanya dapat satu jenis surat suara untuk gubernur,” terang Fauzan. []

| CUT ISLAMANDA

Next Post

PPK Lhoksukon Monitoring Penempelan DPT Pilkada 2024 di 75 Gampong

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.