• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Ambil Solusi Terkait Konflik Lahan Sawit antara Perusahaan dan Petani, Ayahwa Perintahkan Pengukuran Ulang HGU

by Redaksi
19 September 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

ACEH UTARA – Konflik agraria yang melibatkan lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan besar dengan masyarakat petani di Aceh Utara semakin mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Untuk meredam ketegangan dan mencari solusi adil, Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE, MM, yang akrab disapa Ayahwa, telah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pengukuran ulang luas Hak Guna Usaha (HGU) milik sejumlah perusahaan perkebunan.

Keputusan ini disampaikan Ayahwa pada hari Jumat (19/9/2025), menyusul maraknya protes dari petani yang mengklaim lahan garapan mereka masuk ke dalam area konsesi perkebunan.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah konflik antara petani dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV) Cot Girek, Aceh Utara. Selain PTPN IV, konflik serupa juga terjadi melibatkan PT Satya Agung di Kecamatan Simpang Keuramat dan PT Bapco di Kecamatan Paya Bakong.

Dalam pernyataannya, Ayahwa menegaskan dukungannya terhadap aktivitas bisnis investasi, namun tidak mentolerir jika hal tersebut merugikan masyarakat dan menimbulkan konflik.

“Intinya, saya mendukung aktivitas bisnis. Jangan merugikan masyarakat dan jangan menimbulkan konflik. Maka, kita sepakati pengukuran ulang luas lahan HGU,” terang Ayahwa.

Pengukuran ulang ini, lanjutnya, sangat penting untuk memastikan batas dan luas lahan secara akurat sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan, baik perusahaan maupun masyarakat.

Ayahwa juga meminta agar perusahaan-perusahaan perkebunan dapat terbuka dan menjalin komunikasi intensif dengan warga sekitar area HGU.

“Jangan bikin rusuh di wilayah saya. Saya dukung aktivitas bisnis, saya juga melindungi rakyat saya. Saya pastikan tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU jika belum diukur ulang,” egas politisi Partai Aceh tersebut.

Untuk menjamin proses berjalan transparan dan adil, Ayahwa telah menunjuk Kepala Dinas Pertanian, Ir Lilis Indriansyah, untuk mengawal proses pengukuran lahan. Hasil dari pengukuran ini nantinya akan dibahas bersama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PTPN IV Siap Keluarkan Lahan Warga

Menanggapi instruksi Bupati, Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN IV, Ifri Handi Lubis, menyatakan kesiapan perusahaan untuk melaksanakan pengukuran ulang. Ifri menyebutkan bahwa saat ini, HGU PTPN IV Cot Girek tercatat seluas 7.500 hektare.

“Kesepakatannya lahan fasilitas umum dan lahan masyarakat, akan dikeluarkan dari HGU setelah pengukuran ulang. Saat ini, proses perpanjangan HGU sedang berjalan,” jelas Ifri Handi Lubis.

Sejalan dengan upaya eksekutif, pihak legislatif di Aceh Utara juga menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi persoalan agraria ini. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai HGU di kabupaten tersebut.

Pembentukan Pansus ini merupakan indikasi kuat bahwa lembaga dewan siap bekerja secara serius untuk menyelesaikan konflik lahan perkebunan sawit yang telah lama membelit petani lokal.

Langkah kolaboratif antara Pemkab dan DPRK Aceh Utara ini diharapkan dapat menjadi titik terang bagi ribuan petani yang nasib lahannya terkatung-katung, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat setempat.[]

Next Post

Patroli Malam Polsek Muara Satu, Polisi Ajak Warga Peduli Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.