LHOKSUKON – Personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Lhoksukon dan Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang buron kasus penganiayaan berinisial TAS (25). Menariknya, pelaku ditangkap saat sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu bersama dua rekannya di sebuah rumah di Gampong Tutong, Kecamatan Lhoksukon, Senin (23/2/2026) malam.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kapolsek Lhoksukon, AKP Parlindungan Parhusip, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari pelacakan terhadap tersangka TAS yang merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban Zulkarnaini (22) pada Oktober 2025 silam.
“Tersangka TAS merupakan DPO kasus penganiayaan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B/ 09/ X/ 2025 tertanggal 16 Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka pada Senin malam sekira pukul 22.30 WIB,” ujar AKP Parlindungan.
Saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi, tersangka TAS tidak sendirian. Ia ditemukan sedang mengonsumsi sabu bersama dua temannya, yakni HJ (24) dan HMS (23). Ketiganya merupakan warga Dusun Balee Teungku, Gampong Meunasah Dayah, Lhoksukon.
Dari lokasi penangkapan di Desa Ranto, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket narkotika jenis sabu sisa pakai dalam plastik bening, kaca pirek yang masih berisi sisa sabu dan dua unit sepeda motor (Honda Scoopy hijau BL 3630 KBK dan Honda Beat hitam merah BL 3001 KAC).
Kapolsek menambahkan, penanganan kasus ini akan dibagi sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. “Untuk tersangka utama kasus penganiayaan (TAS) saat ini telah dititipkan di sel tahanan Polres Aceh Utara. Sementara untuk proses penyidikan terkait penyalahgunaan narkotika, ketiga pelaku beserta barang bukti sabu diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara,” tegasnya.
Penangkapan ini disaksikan oleh beberapa saksi warga setempat dan menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Utara dalam memberantas tindak kriminalitas serta peredaran narkoba di wilayah hukum Lhoksukon.
Sehubungan dengan masuknya bulan suci Ramadhan, Kapolsek Lhoksukon, AKP Parlindungan Parhusip, juga menyampaikan pesan khusus kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Aceh Utara.
Ia menegaskan agar masyarakat bersama-sama menjaga kekhusyukan ibadah dengan menjauhi segala bentuk tindak kriminalitas dan maksiat.
“Mari kita jadikan bulan Ramadhan ini sebagai momentum untuk memperbanyak amal ibadah dan menjaga kedamaian di lingkungan kita. Polsek Lhoksukon akan terus meningkatkan patroli rutin guna menjamin rasa aman bagi masyarakat,” pungkas AKP Parlindungan. [] (Cut Islamanda)


