• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Bareskrim Sita Lebih dari Rp530 Miliar dari Tersangka TPPU Judi Online

by Redaksi
9 Mei 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Jakarta – Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Dua tersangka yang ditangkap adalah OHW dan H, yang menjalankan bisnis fiktif di bawah kedok perusahaan teknologi.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, uang hasil judi online disamarkan melalui perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi dan anak perusahaannya, PT TGC.

Mereka memproses transaksi dari 12 situs judi menggunakan teknologi pembayaran digital. Uang tersebut kemudian digunakan sejak tahun 2019 untuk kebutuhan pribadi dan pembelian obligasi.

“Uang dari deposit dan withdraw dikumpulkan lalu dimasukkan ke rekening nominee untuk menyulitkan pelacakan,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (7/5/2025).

Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, Polri menyita 4.656 rekening di 22 bank senilai Rp250,5 miliar, serta obligasi Rp276,5 miliar. Empat unit mobil turut disita, termasuk satu mobil Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.

Ttersangka dijerat Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online yang kian marak dan merugikan secara ekonomi maupun psikologis.

Sumber: humas.polri.go.id

Next Post

Polri Ungkap Modus Perusahaan Cangkang dalam Kasus TPPU Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.