• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

BKPSDM Aceh Utara imbau kepala dinas tetap disiplin

by Redaksi
20 Oktober 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

ACEH UTARA — Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara mengimbau kepada seluruh ASN di kabupaten utu agar disiplin pada saat jam kerja. Imbauan ini juga berlaku bagi para kepala dinas maupun kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Kepala Bidang Pembinaan Disiplin dan Penataan Kearsipan Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Joni, S.H menyampaikan setiap kepala dinas maupun kepala OPD lainnya memiliki tugas dan tanggung jawab. Jika ada oknum yang melanggar aturan kedisiplinan, maka Sekretaris Daerah (Sekda) akan memberikan sanksi.

“Kalau kepala instansi yang melanggar, atasan langsungnya Sekda. Sekda akan memanggil dan bisa mengevaluasi jabatannya,” kata Joni menanggapi terkait masih adanya oknum ASN yang diduga berkeliaran pada saat jam kerja, Senin (20/10/2025).

Pada kesempatan itu, Joni juga mengimbau para ASN baik itu PNS maupun PPPK agar tetap mematuhi kedisiplinan, terutama tidak berkeliaran di warung kopi pada saat jam kerja. Bila kedapatan, pimpinan instansi tentunya akan memberikan sanksi.

“Setiap ASN, baik itu PNS maupun PPPK wajib mengisi Laporan Kerja Harian (LKH) yang nantinya harus disetujui oleh atasan masing-masing. Jika pegawai tidak berada di tempat kerja namun tetap mengisi LKH, maka atasan wajib menolak (reject) laporan tersebut,” tegas Joni.

Joni menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, atasan langsung memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya. Bila ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, dan jika tidak ada perubahan perilaku, BKPSDM akan memberikan sanksi yang lebih berat.

“Hukuman disiplin ringan itu kewenangan atasan langsung. Tapi kalau sudah dibina tidak berubah, baru kami dari BKPSDM turun tangan memberi sanksi berat,” ujar Joni lagi.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi ASN maupun PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.[]

Next Post

Partai Golkar Aceh Utara Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah Peringati HUT ke-61

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.