ACEH UTARA — Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara mengimbau kepada seluruh ASN di kabupaten utu agar disiplin pada saat jam kerja. Imbauan ini juga berlaku bagi para kepala dinas maupun kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Kepala Bidang Pembinaan Disiplin dan Penataan Kearsipan Aparatur BKPSDM Aceh Utara, Joni, S.H menyampaikan setiap kepala dinas maupun kepala OPD lainnya memiliki tugas dan tanggung jawab. Jika ada oknum yang melanggar aturan kedisiplinan, maka Sekretaris Daerah (Sekda) akan memberikan sanksi.
“Kalau kepala instansi yang melanggar, atasan langsungnya Sekda. Sekda akan memanggil dan bisa mengevaluasi jabatannya,” kata Joni menanggapi terkait masih adanya oknum ASN yang diduga berkeliaran pada saat jam kerja, Senin (20/10/2025).
Pada kesempatan itu, Joni juga mengimbau para ASN baik itu PNS maupun PPPK agar tetap mematuhi kedisiplinan, terutama tidak berkeliaran di warung kopi pada saat jam kerja. Bila kedapatan, pimpinan instansi tentunya akan memberikan sanksi.
“Setiap ASN, baik itu PNS maupun PPPK wajib mengisi Laporan Kerja Harian (LKH) yang nantinya harus disetujui oleh atasan masing-masing. Jika pegawai tidak berada di tempat kerja namun tetap mengisi LKH, maka atasan wajib menolak (reject) laporan tersebut,” tegas Joni.
Joni menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, atasan langsung memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya. Bila ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, dan jika tidak ada perubahan perilaku, BKPSDM akan memberikan sanksi yang lebih berat.
“Hukuman disiplin ringan itu kewenangan atasan langsung. Tapi kalau sudah dibina tidak berubah, baru kami dari BKPSDM turun tangan memberi sanksi berat,” ujar Joni lagi.
Ia juga menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi ASN maupun PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.[]