LHOKSUKON – Kabar gembira bagi penyintas banjir di Kabupaten Aceh Utara. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., menyetujui usulan Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil (Ayah Wa), untuk memberikan bantuan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga berstatus Kartu Keluarga (KK) Gantung.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang tinggal dalam satu rumah rusak berat namun memiliki lebih dari satu KK, yang sebelumnya sering terkendala dalam administrasi bantuan.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Ramli, mengonfirmasi bahwa kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNPB saat menghadiri santunan anak yatim dan buka puasa bersama pengungsi di Ule Reubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Sabtu (28/2/2026).
“Iya benar, Kepala BNPB menyampaikan hal itu langsung kepada Bupati (Ayah Wa). Ini merupakan hasil upaya berkelanjutan dari Bapak Bupati untuk memastikan seluruh penyintas banjir mendapatkan haknya dari Pemerintah Pusat,” ujar Muntasir kepada awak media.
Menindaklanjuti persetujuan tersebut, Pemkab Aceh Utara meminta perangkat desa untuk bergerak cepat melakukan pendataan. Langkah-langkah yang harus dilakukan yaitu, Lapor ke Camat: Para Geuchik (Kepala Desa) diminta segera mengirimkan data KK Gantung yang terdampak kepada Camat,Verifikasi BPBD: Data dari kecamatan akan diteruskan ke Posko BPBD untuk divalidasi dan Penetapan Bupati: Setelah diverifikasi, data tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar penyaluran bantuan Huntap.
Muntasir menekankan pentingnya akurasi data dari aparatur gampong (desa). “Kami berharap pendataan dilakukan dengan tepat dan teliti agar bantuan hunian ini benar-benar menyasar korban yang membutuhkan tanpa ada yang terlewatkan,” tutupnya. [] (CUT Islamanda)

