Semarang: Brigadir Ade Kurniawan(AK) divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan. Hal itu menjadi hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025).
Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Edi Wibowo sebagai pemimpin sidang, membacakan vonis dari Brigadir AK. Ada beberapa hal yang membuat Brigadir AK mendapatkan sanksi tegas ini.
“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi, barang bukti dan keterangan pelanggar, yakni Brigadir AK, perbuatan tersangka dianggap tercela. Yang bersangkutan menjalin hubungan tanpa pernikahan hingga memiliki anak,” ujar AKBP Edi.
Kedua, tersangka diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur hingga meninggal dunia. Kasus ini sedang diproses Ditreskrimum Polda Jateng.
“Oleh karena itu Brigadir AK dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selanjutnya, diberikan tenggat waktu 3 hari ke depan untuk pikir-pikir,” ucapnya.
Sementara, Kuasa Hukum Brigadir AK, Moharir mengatakan, dalam putusan PTDH yang divoniskan ke Brigadir AK, kliennya akan mengajukan banding. Mewakili Brigadir AK, Moharir turut mengucapkan permintaan maafnya kepada masyarakat dan institusi Polri karena kegaduhan yang dibuat terlapor.
“Kita sebagai tim hukum juga menunggu keputusan dari terlapor. Saya kira (Brigadir AK) akan mengajukan banding,” kata Moharir.
Sementara, Kuasa Hukum keluarga korban, Amal Luthfiansyah mengapresiasi jalannya sidang KKEP dengan vonis PTDH terhadap Brigadir AK. Ia juga menyebut persidangan ini berjalan transparan dan terbuka.
“Jalannya sidang sudah sangat transparan dan terbuka termasuk oleh awak pers. Kita bersyukur hasil vonis sesuai tuntutan kami, yakni PTDH,” kata Luthfi.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, usai pelaksanaan Sidang KKEP ini, Brigadir AK diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Brigadir AK juga sudah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum Polda Jateng.
“Sedangkan proses pidananya juga masih berlangsung. Kita tunggu nanti tiga hari lagi, jawaban Brigadir AK,” kata Kombes Pol Artanto.
Sidang KKEP ini juga turut menghadirkan enam saksi, diantaranya nenek korban berinisial S, pemilik kontrakan, ibu korban berinisial DJ, penyidik polisi hingga ketua RT kontrakan. Jalannya sidang dimulai dari pukul 10.30 hingga 16.30 WIB di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng.
sumber: rri.co.id