ACEH UTARA — Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., atau yang akrab disapa Ayahwa, menggandeng Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) untuk mencari solusi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV) Regional 6.
Langkah strategis ini diambil Ayahwa saat bertemu dengan Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, di Jakarta pada Jumat (14/11/2025). Pertemuan tersebut fokus membahas upaya percepatan penyelesaian sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berlangsung lama.
“Kami mengajak KPA untuk turut serta dalam penanganan sengketa lahan ini. Kami berharap konflik antara masyarakat dengan PTPN segera tuntas,” kata Ayahwa, Minggu (17/11/2025).
Ayahwa mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal KPA dijadwalkan akan segera berkunjung ke Aceh Utara dalam waktu dekat untuk meninjau langsung dan menuntaskan masalah sengketa lahan tersebut.
Untuk menjamin proses penataan ulang berjalan kondusif, Ayahwa meminta agar Panitia B yang terdiri dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh, Kantor BPN Aceh Utara, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, menunda sementara waktu kunjungan ke lapangan.
“Semua pihak dan Panitia B diharapkan menahan diri, jangan masuk (ke lokasi) dulu. Kita akan tata ulang. Saya juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan kembali ke rumah masing-masing, sehingga KPA dapat bekerja secara maksimal,” tegasnya.
Sekjen KPA, Dewi Kartika, menyambut baik inisiatif Bupati Aceh Utara. Dewi menekankan pentingnya semua pihak untuk menahan diri agar penyelesaian konflik agraria dapat dilaksanakan dalam kerangka reforma agraria.
“Kami mengimbau semua pihak menahan diri. Proses di lapangan harus kita lakukan dengan baik, memetakan mana lahan masyarakat dan mana klaim PTPN,” ujar Dewi.
Ia menambahkan, proses analisis, verifikasi, pengukuran, dan pemetaan lahan secara detail merupakan tahapan krusial agar hasil penyelesaian konflik memiliki kepastian dan berkekuatan hukum bagi masyarakat maupun PTPN.
“Kami mengapresiasi langkah Bupati Ayahwa yang berupaya menyelesaikan konflik lahan ini dengan arif dan partisipatif, demi memberi kepastian hukum yang adil untuk semua pihak,” ungkap Dewi.
Konflik lahan ini kembali mencuat setelah PTPN IV mengajukan perpanjangan HGU di kawasan tersebut. Pengajuan perpanjangan yang telah disetujui oleh Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, kini memasuki tahap pembentukan Panitia B untuk melakukan pengukuran ulang luas HGU.
Masyarakat mengklaim bahwa sebagian lahan mereka masuk dalam klaim HGU perusahaan plat merah tersebut.[] (Jamal Lsmw)


