Pati : Ditengah meningkatnya keresahan masyarakat terkait kebisingan dan getaran yang ditimbulkan oleh sound horeg, Pemerintah Kabupaten Pati mengambil langkah tegas. Bupati Pati, Sudewo dan Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi, menerbitkan kebijakan pelarangan penggunaan sound horeg demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan lingkungan warga.
Bupati Pati, Sudewo menegaskan, kebijakan pelarangan penggunaan sound horeg telah melalui koordinasi lintas sektor terkait. Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah.
“Kebijakan ini bukan tiba-tiba, kami diskusikan dengan Polresta dan berbagai organisasi masyarakat,” ujar Sudewo tegas.
Selain alasan keamanan, penggunaan sound horeg dinilai meresahkan karena mengganggu kenyamanan lingkungan warga sekitar. Banyak laporan menyebutkan getaran suara merusak rumah dan menciptakan budaya kurang baik.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menyatakan pihaknya siap mendukung kebijakan ini dengan menerbitkan surat larangan resmi. Ia menambahkan, surat tersebut akan segera disosialisasikan ke seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Pati.
“Kami juga akan menghentikan izin acara masyarakat yang menggunakan sound horeg ke depan,” ujar Jaka. Ia menegaskan bahwa langkah sosialisasi akan terus digencarkan agar masyarakat memahami larangan tersebut.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pati berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam merayakan kegiatan sosial. Anggaran besar diharapkan dialihkan ke kegiatan produktif yang memberi dampak positif jangka panjang.
Sumber: rri.co.id