KISARAN – Seorang pemilik toko pakaian di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menjadikan karyawannya sebagai bukdak nafsu.
Korban yang masih di bawah umur disetubuhi oleh pelaku berulang kali.
Bahkan dalam sepekan, pelaku bisa melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban sebanyak tiga kali.
Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila tidak diberikan dan membeberkan aksi bejadnya.
Aksi pelaku terbongkar setelah korban memberanikan diri melaporkan ke abang kandungnya.
Polsek Pulau Raja mengamankan seorang pria berinisial Burhanuddin Daulay (48) Pemilik Afvan Fashion yang merupakan warga Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Burhanuddin Daulay nekat memperkosa P (17) yang merupakan pegawainya di salah satu toko baju di Jalinsum Sei Piring.
Bukan hanya sekali, Burhanuddin Daulay diduga sudah berulangkali melakukan pemerkosaan terhadap korban hingga korban mengalami trauma psikis.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban berani menceritakan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada keluarganya.
Sehingga, kelakuan bejat Burhan dapat dihentikan dan diamankan.
“Awalnya ditahun 2023, anak ini dipekerjakan sebagai penjaga toko oleh tersangka.
Selama bekerja ditoko milik tersangka, si anak tidak diperkenankan untuk tinggal di tempat lain dan pelaku datangi korban dan berbuat perbuatan selayaknya suami istri,” ujar PLH Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Asido S Nababan, Jumat (25/7/2025).
Katanya, dalam sepekan, pelaku bisa melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban sebanyak tiga kali, dan mengancam akan membunuh korban apabila tidak diberikan dan membeberkan aksi bejadnya.
“Korban saat itu merasa kebingungan, dan tidak tau ingin melaporkan kejadian ini kepada siapa, karena pada saat itu posisi orang tuanya sudah berpisah, dan tidak lamanya, ayah korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Korban memberanikan diri menghubungi Abang kandungnya dan menceritakan semua peristiwa yang menimpa kepadanya.
“Abang korban langsung menjemput, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pulau Raja dan personel unit reskrim Polsek Pulau Raja langsung gerak cepat menuju ke lokasi,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Korban terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Sumber : https://aceh.tribunnews.com/