• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Kamis, 15 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Buron Sejak Penyidikan, Geuchik Gampong Deng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp789 Juta

by Redaksi
18 Desember 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

BANDA ACEH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Fadlonnur bin Muhammad Thaeb, Geuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/12/2025). Persidangan dilaksanakan secara in absentia lantaran terdakwa hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Jamil, S.H, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Riko Sukrevi Ibrahim, SH., menguraikan, dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Gampong Deng Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp789.332.828,00.

Jaksa menyebutkan, selama menjabat sebagai geuchik, terdakwa diduga menguasai dan mengelola sendiri dana desa tanpa melibatkan Keurani Cut Keuangan maupun perangkat desa lainnya. Akibatnya, proses penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa tidak berjalan sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga membuat sendiri kwitansi penyerahan dana desa seolah-olah dilakukan oleh Keurani Cut Keuangan, padahal dana tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan terdakwa. Praktik tersebut berujung pada tidak terlaksananya sejumlah kegiatan desa sebagaimana tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021.

 

Sejak proses penyidikan, Fadlonnur tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri. Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut sebelum akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.

 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi, dengan kewenangan pemeriksaan perkara berada pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

 

Majelis hakim yang terdiri dari R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum dan Zul Azmi, S.H sebagai hakim anggota, serta Cut Nyak Tihajar, S.Sos.I selaku panitera, menunda persidangan dan menjadwalkan agenda lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.[]

Next Post

Kapolres Lhokseumawe Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawah 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.