Kerja keras jajaran Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) di periode April 2025 membuahkan hasil. Dalam kurun waktu dua atau 15 hari, berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dan amankan 16 tersangka.
” Dalam kurun waktu 15 hari sejak 1 sampai 15 April 2025, Sat Narkoba berhasil ungkap 10 kasus narkotika (LP) dengan 15 tersangka pria dan satu perempuan dengan status sembilan pengedar dan tujuh pemakai ,” ujar Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K, M.H, di Polres Sergai, Rabu 16 April 2025).
Kapolres AKBP Jhon Hery mengatakan, dari seluruh pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, Sat Narkoba mengamankan 14,45 Gram sabu sebagai barang bukti.
” Ini adalah bentuk tindak tegas Polres Sergai dalam memberantas tindak pidana narkotika yang sangat berdampak negatif di masyarakat. Polri hadir untuk melindungi serta mengayomi,” tutup Jhon Hery.
Data diperoleh, pelaku pengedar adalah Nazariah (39) warga Lidah Tanah Perbaungan, Syahrial Alias Riyal (30) residivis curas warga Ujung Rambung Pantai Cermin, M Hanafi Manurung (31), Fajar Mulia (20) Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin, Elgi Tri Ramadan (24) penduduk Dusun II Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu.
Kemudian Rama Saputra (25) dan M Haiqal (20) warga Sei Sijenggi Perbaungan. Syafirul Fahmi (23) warga Jalan Deli Kp Banten Lingkungan Pekan III Kel. Simpang Tiga Pekan. Terakhir tersangka berstatus pengedar Jaka Puja Kesuma (26) penduduk Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun I Desa Pekan Tanjung Beringin.
Sementara pelaku yang berstatus pemakai adalah , M Rianto (23).dan Satrio Irawan (34) keduanya warga Pegajahan, Azlin Sahrial (41) asal Tanjung Beringin, M A (18) warga Kecamatan Perbaungan, Andi Pranoto (29) warga Sei Bamban, Heri Setiawan (32) penduduk Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu, dan BFA (18) warga Kecamatan Suka Damai.
Sumber: humas.polri.go.id