Singaraja: Ancaman dan bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang seketika dapat memiskinkan masyarakat, menjadi perhatian khusus Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng.
Operator pengelola website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Buleleng, pelaku UMKM dan Anggota Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Buleleng, menjadi sasaran literasi digital ini. Kepala Diskominfo Buleleng Ketut Suwarmawan mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi digital membawa dampak positif sekaligus tantangan besar.
Salah satu dampak negatif semakin maraknya praktik judi online. Akses yang mudah melalui perangkat pintar membuat masyarakat, terutama generasi muda, rentan terjerumus dalam aktivitas ilegal ini.
“Fenomena judi online menjadi ancaman nyata di masyarakat. Banyak yang tergiur keuntungan instan, tetapi pada akhirnya mengalami kerugian besar. Selain itu, judi online juga berisiko membahayakan keamanan data pribadi karena banyak situs tidak resmi yang beroperasi secara ilegal,” ujar Suwarmawan, Kamis (3/4/2025).
Suwarmawan menyebutkan, banyak kasus di mana pemain judi online kehilangan uang dalam jumlah besar akibat sistem permainan yang tidak transparan dan manipulatif. Lebih dari sekadar kerugian finansial, kecanduan judi online juga dapat memicu gangguan psikologis, seperti stres, depresi, dan kecemasan berlebihan.
“Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkab Buleleng melalui Dinas Kominfosanti terus mengedukasi masyarakat untuk bersama – sama menghindari praktik judol dan pinjol ilegal,” tegasnya.
Untuk diketahui, judi online dan pinjol ilegal kerap menyasar anak muda dengan iming-iming keuntungan instan. Padahal, pada kenyataannya lebih banyak yang mengalami kerugian daripada keuntungan.
sumber: rri.co.id