• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Sabtu, 7 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Disnaker Sangihe Ingatkan Pengusaha Membayar THR Pekerja

by Redaksi
16 Maret 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Tahuna : Terkait pemberian THR bagi pekerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sangihe Doktor Femmy Montang mengingatkan pengusaha dan perusahaan dapat memberikan THR sebelum perayaan Idulfitri 1446 H. Hal itu di sampaikan kepala dinas tenaga kerja Sangihe dalam dialog interaktif di Pro 1 RRI Tahuna, Jumat (14/3/2025). Menurut Montang, ada beberapa acuan yang berkaitan dengan pembayaran THR pekerja diantaranya Perpres nomor 11 tahun 2025, PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau butuh di perusahaan. 

“Surat Edaran terbaru terkait THR ini terbit pada tanggal 10 Maret 2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja, buruh di perusahaan, “ kata Montang. 

Menurutnya sSejauh ini ia telah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulawesi Utara, menunggu instruksi dari Propinsi untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti. Kapasitas pemerintah dalam hal ini yaitu bersifat menghimbau kepada pihak perusahaan untuk membayarkan THR bagi pekerja/buruh. Apabila perusahaan tidak membayarkan THR, sesuai peraturan yang ada, akan ada sanksi administratif. Dirinya menghimbau bagi para pekerja pada saat mulai bekerja sebaiknya ada perjanjian kerja yang dituangkan sejak awal sehingga segala perselisihan dapat diminimalisir.

Sumber: rri.co.id

Next Post

Peringati Malam Nuzulul Qur'an, Bupati Ayahwa Buka Puasa Bersama Masyarakat di Masjid Baiturrahim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.