Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sabu 4 Kg di Kec. Mempawah Hulu, Kalimantan Barat. Dalam kasus ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Sukron.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan, kasus ini berawal pada 31 Juli 2025 pukul 00.50 WIB, di mana tim melakukan raid planning and execution di jalan depan warung kopi Jalan Raya Karangan Dusun Suka Maju Rt. 03 Rw. 02 Kel. Karangan Kec. Mempawah Hulu Kalimantan Barat. Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Sukron
“Setelah itu tim membawa Sukron yang sudah diamankan, melakukan penggeledahan motor milik tersangka hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa empat bungkus warna hijau tulisan premium quality logo durian di dalam tas warna hitam pada bagasi motor PCX miliknya,” jelasnya, Kamis (31/7/25).
Dari interogasi sementara, ujarnya, Sukron mengaku bahwa di ajak Tohir untuk mengambil sabu di daerah Seluas untuk dibawa ke daerah Siantan Hilir, Pontianak Utara.
“Selanjutnya, pengembangan jaringan terkait tindak pidana narkotika ini tengah dilakukan,” ujarnya.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id