Meulaboh – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat membuka Rapat Paripurna V Masa Sidang Ke-II Tahun 2025 untuk menetapkan dua rancangan qanun penting, Jumat (15/8/2025) di Ruang Sidang Utama DPRK. Agenda ini menjadi langkah serius pemerintah daerah bersama legislatif dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rancangan qanun yang disahkan dinilai mampu mendorong percepatan pembangunan sekaligus menjadi pedoman arah kebijakan jangka menengah hingga jangka panjang. Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, menegaskan bahwa penetapan qanun merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Penetapan qanun ini mencerminkan komitmen kita menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, serta mempercepat pembangunan sesuai harapan bersama,” ujar Tarmizi.
Adapun dua rancangan qanun tersebut adalah Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024–2029 dan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025–2045.
Tarmizi menjelaskan, penyusunan kedua rancangan qanun telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta diselaraskan dengan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.
Menurutnya, selama proses perumusan, berbagai masukan dan dinamika telah dipertimbangkan secara matang sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan partisipasi publik. Ia meyakini kedua qanun tersebut telah melalui kajian mendalam dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap, melalui penetapan dua rancangan qanun ini, pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Aceh Barat memiliki dasar hukum yang kuat serta mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota dewan,” ucapnya.
Sumber : https://rri.co.id/