LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan sebagai langkah strategis untuk merangsang investasi di Kota Lhokseumawe, yang dikenal sebagai kota eks Petro Dollar. Meskipun Lhokseumawe memiliki potensi investasi yang besar, terutama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, perkembangan investasi di kota ini terbilang stagnan.
KEK Arun, yang mencakup sebagian wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, memiliki landasan hukum yang kuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (Perpres) nomor 5 tahun 2017 dan mulai beroperasi pada 14 Desember 2018. Fokus utama dari kawasan ini adalah pengembangan industri energi, petrokimia, pengolahan sawit, pengolahan kayu, dan logistik. Namun, meskipun potensi besar ini ada, perkembangan industri di kawasan tersebut belum sesuai harapan. Oleh karena itu, DPRK Lhokseumawe meminta adanya langkah cepat dan terkoordinasi agar KEK Arun dapat berkembang pesat dan Lhokseumawe kembali menjadi kawasan industri terkemuka seperti beberapa dekade yang lalu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRK Lhokseumawe dengan mitra kerja DPMPTSP, pimpinan Komisi B, Julianti, S.Sos, menekankan pentingnya perizinan berbasis online untuk mengurangi birokrasi yang berbelit-belit. Menurutnya, sistem perizinan yang masih dilakukan secara manual sangat menghambat pelaku usaha yang berencana untuk berinvestasi di kota ini. “Pangkas birokrasi yang panjang, manfaatkan sistem perizinan secara online, dan beri stimulus bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Lhokseumawe,” ujar Julianti.
Lebih lanjut, Julianti juga mengungkapkan bahwa meskipun KEK Arun sudah diberlakukan sejak 2017, aktivitas industri di kawasan tersebut belum terlihat perkembangannya. Ia berharap, Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe yang baru terpilih bisa segera melakukan upaya konkrit untuk menarik investor dan menawarkan berbagai stimulus yang menjanjikan.
Selain itu, Julianti juga menyoroti terbatasnya ruang publik untuk promosi dan pemasangan spanduk atau baliho yang berfungsi untuk mempromosikan usaha. Ia mengusulkan agar Pemko Lhokseumawe mencari solusi untuk membuka lebih banyak ruang publik yang bisa dimanfaatkan oleh kalangan dunia usaha untuk kegiatan promosi.
Dengan langkah-langkah tersebut, DPRK Lhokseumawe berharap agar DPMPTSP dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan yang mendukung kemajuan investasi di Lhokseumawe, sehingga kota ini bisa kembali menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang berkembang pesat. (Adv)