Jakarta – Indonesia resmi meluncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) melalui kolaborasi Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini menandai komitmen bersama untuk membangun ekosistem pelaporan yang transparan, akuntabel, dan sejalan dengan standar internasional.
Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa SPK akan membantu perusahaan menyajikan informasi keberlanjutan secara terukur, kredibel, dan dapat dibandingkan antar pelaku pasar.
“Pelaporan keberlanjutan merupakan bagian penting dari keuangan keberlanjutan. Pengesahan SPK oleh IAI dilakukan dalam rangka membangun ekosistem pelaporan yang transparan, akuntabel dan selaras dengan kerangka pelaporan internasional,” ujar Ketua Inarno, Selasa (12/8/2025).
Standar ini mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS S1 dan S2) yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB), menjadikan Indonesia bagian dari 33 yurisdiksi yang telah mengimplementasikan kerangka pelaporan global.
SPK terdiri dari PSPK 1 dan PSPK 2 yang disahkan oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025 dan akan berlaku efektif 1 Januari 2027.
Menurut Ketua Inarno, penerapan standar ini akan memperluas transparansi terkait risiko, peluang, dan strategi keberlanjutan, serta mempersiapkan perusahaan menghadapi tantangan seperti perubahan iklim.
Peluncuran SPK juga disambut positif oleh Deputi Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, yang menilai inisiatif ini sebagai langkah penting untuk membangun ekosistem keberlanjutan yang kredibel di tengah ancaman perubahan iklim terhadap sektor keuangan.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Arief Wibisono menegaskan pentingnya pelaksanaan SPK secara menyeluruh, selaras dengan penguatan kebijakan fiskal hijau dan pengembangan kapasitas profesi akuntan.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menyebut SPK sebagai “game-changer” yang dapat mempercepat akses pembiayaan hijau, mempermudah proses global due diligence, dan memperkuat posisi Indonesia di rantai pasok berkelanjutan.
“SPK bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi strategi jangka panjang untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional,” ujar Ketua Dewan Ardan.
Penerbitan SPK merupakan tindak lanjut dari Peta Jalan SPK yang dirilis IAI pada Desember 2024, dan merupakan hasil kerja Task Force Comprehensive Corporate Reporting (TF CCR) yang dibentuk pada 2020.
Untuk mendukung implementasi, IAI juga membentuk Indonesia Sustainability Reporting Forum (ISRF) sebagai wadah kolaborasi regulator, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dalam memperkuat ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id