ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara akhirnya mengeksekusi Fathullah Badli, terpidana korupsi Monumen Islam Samudra Pasai ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, Kamis, 10 April 2025. Setelah sebelumnya sempat tertunda satu bulan (10 Maret 2025) karena terpidana sakit.
Terpidana merupakan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, ia mendapatkan vonis pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 400 juta, serta membayar uang pengganti Rp 254.297.455,”.
Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari, Reza Rahim, S.H., M.H., Kamis, 10 April 2025, menyebutkan, berdasarkan pemantauan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terpidana sudah dalam kondisi sehat, sehingga dapat dilakukan eksekusi pukul 13.00 WIB tadi (Kamis) ke Lapas kelas III Lhoknga.
“Artinya, Jaksa Eksekutor sudah mengeksekusi terpidana terakhir dalam kasus korupsi Monumen Islam Samudra Pasai berdasarkan putusan Mahkamah Agung (inkracht)” tukas Reza Rahim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah mengeksekusi empat dari lima terpidana kasus korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara. Para terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe dan Lhoknga, Aceh Besar.
Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Rabu, 26 Februari 2025, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana dalam perkara tersebut. Masing-masing, Nurliana selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, dan T. Maimun selaku direktur PT Lamkaruna Yachmoon (rekanan).
Dijelaskan Ivan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Nurliana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp254.297.455. Sementara T. Mainum dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp25.171.603.171.
“Terhadap dua orang terpidana dimaksud, dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,” ujar Ivan.
Sebelumnya, Kasi Pidsus juga sudah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana lainnya, T. Reza Felanda sebagai rekanan proyek Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai dan Poniem selaku konsultan pengawas. Eksekusi terhadap terpidana T. Reza Felanda dilakukan pada 20 Januari 2025, untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
“Berdasarkan putusan MA RI, T. Reza Felanda menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp18.180.036.270”. Sedangkan Poniem dieksekusi pada 13 Februari 2025, untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas III Lhok Nga, Meulaboh-Banda Aceh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
“Berdasarkan putusan MA RI, Poniem menjalani hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp915.994.823”, katanya.
Ivan menambahkan, dari keseluruhan lima orang terpidana perkara korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai tahun anggaran 2012-2017, tim JPU Kejari Aceh Utara telah melakukan eksekusi terhadap empat terpidana. []