Jakarta: Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna membuka kegiatan Pencegahan Korupsi, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini sekaligus memperkuat fungsi preventif Kejaksaan dalam tata kelola pemerintahan.
Narendra menyatakan pencegahan korupsi tidak hanya soal penindakan hukum semata. Ia menekankan pentingnya sistem yang transparan dan berintegritas.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan penghambat kemajuan. Pencegahannya menuntut pembenahan sistem, bukan sekadar penindakan,” kata Narendra dalam sambutannya, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, pemberantasan korupsi perlu dimulai dari pembenahan sistem di berbagai sektor. Narendra menjelaskan Desk Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola difokuskan pada empat sektor utama.
Keempatnya adalah perizinan, pengadaan barang, penerimaan negara, dan jasa keuangan. Setiap sektor dinilai memiliki kerentanan terhadap praktik korupsi dalam berbagai bentuk.
Namun, Narendra menilai ada praktik baik yang perlu diperkuat. Ia menekankan perizinan harus transparan melalui digitalisasi dan pengawasan dari pihak independen.
“Bahwa izin usaha harus didapat melalui kepatuhan hukum, bukan negosiasi pribadi. Tender harus akuntabel, sistem deteksi dini kecurangan harus diterapkan, dan pengelolaan vendor terintegrasi dengan mekanisme pelaporan pelanggaran,” katanya.
Dalam penerimaan negara, Narendra meminta penguatan audit dan pemantauan PNBP serta perlindungan terhadap pelapor. Untuk jasa keuangan, ia menekankan perlunya asesmen risiko korupsi secara berkala dan konsisten.
Ia juga mendorong harmonisasi regulasi antikorupsi dan transparansi kepemilikan manfaat. Narendra mengajak seluruh pihak memperkuat kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan.
Ia menegaskan sistem bersih adalah fondasi negara yang bermartabat dan bebas korupsi. Acara ini dihadiri perwakilan Kemenko Polkam, LKPP, Kemenperin, BKPM, PPATK, kementerian, lembaga, dan BUMN terkait.
Sumber : https://rri.co.id/berita-terkini