• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Minggu, 8 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Jeratan Pidana dan Perdata Menanti Pelanggar Alih Fungsi Lahan

by Redaksi
10 Maret 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

BOGOR- Kerja Sama Operasional (KSO) PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 di wilayah Bogor akan di evaluasi Kementrian Lingkungan Hidup.

 

Maraknya KSO yang di salah gunakan dan di siasati tersebut secara nyata merusak fungsi lahan dalam jangka pendek maupun panjang. Selain itu melanggar Undang – Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Ada total KSO PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 dengan 33 tenant, yang awalnya 16 ribu hektare kini menjadi 35 ribu hektare. Hingga ada perubahan lingkungan yang menyebabkan secara siginifikan ke kondisi alam,” ucap Deputi Bidang Gakkum KLH Irjen (Pol) Rizal Irawan, Minggu (9 /3/2025).

 

Irjen (Pol) Rizal Irawan pun menegaskan akan mengenakan sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup dan ancaman pidana dengan masa hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun sesuai Pasal 98 Undang – Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

“Selain itu, beberapa tenantnya akan diminta membayar ganti rugi terhadap masyarakat korban bencana banjir dan juga dikenakan ancaman pemulihan lingkungan,” tegas Irjen (Pol) Rizal Irawan.

 

Ia pun memastikan dokumen lingkungan hidup sejumlah objek bangunan wisata tidak sesuai karena salah satunya tidak memiliki analias dampak lingkungan (Amdal) spesific.

 

“Mereka tidak memiliki Amdal Spesific, sesuai persyaratan dasar jika ingin membangun bangunan di lahan kehutanan maupun perkebunan (hingga IMBnya dipastikan tidak benar),” sambungnya.

 

Alumni Akpol Tahun 1995 ini menuturkan akan mendalami, kenapa ijin sejumlah bangunan tenant PT. Perkebunan Nusantara I Regional 2 bisa diterbitkan.

SUMBER:RRI.CO.ID

Next Post

Hindari Truk, Bus Rosalia Terguling di KM 359A

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.