ACEH UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menangkap seorang pria yang berperan sebagai perantara dalam perkara 992 gram sabu dengan tersangka A (DPO Polda Lampung). Tersangka berinisial H (40) diamankan Senin, 28 April 2025 malam di rumahnya yang ada di Desa Dayah Tuha, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Senin, 28 April 2025.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, Rabu, 30 April 2025 mengatakan, dalam perkara sebelumnya, tersangka A yang merupakan DPO Polda Lampung sejak tahun 2023 itu ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Utara di halaman Masjid Al-Ikhlas Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu malam (26/4).
Kata Nanang, pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Aceh Utara. Setelah didalami, narkoba itu dibawa dari Aceh Utara untuk dilakukan transaksi di wilayah Aceh Timur.
“Saat dilakukan penangkapan, tiga orang tersangka memberikan perlawanan, namun A yang membawa airsoft gun berhasil kita amankan. Sementara dua tersangka lainnya yang membawa senpi FN rakitan melarikan diri. Saat ini keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita masih memburu kedua tersangka dan sedang mendalami FN rakitan ini dari mana asalnya,” ujar Nanang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka A, lanjut Nanang, pihaknya kembali mengamankan satu tersangka lainnya berinisial H. “Tersangka H ini berperan sebagai perantara yang terungkap dari percakapan melalui handphone dengan tersangka A. Tersangka H ditangkap di rumahnya, Senin (28/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Bersamanya, turut diamankan barang bukti satu unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka A,” ungkap Nanang.
Terkait salah satu anggota Satres Narkoba yang sempat terluka di bagian pipi akibat terkena goresan peluru FN rakitan tersangka yang buron, Nanang menyebutkan, “Anggota kita yang tergores pipinya akibat peluru tersangka sudah sembuh, setelah sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit PMI Lhokseumawe.”
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara terlibat baku tembak saat melakukan penyergapan terhadap tiga pelaku peredaran narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu malam (26/4/2025).
Dalam penyergapan itu, salah satu tersangka berinisial A (30) warga Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara berhasil ditangkap dengan barang bukti 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan ’99 durian’. Selain itu turut diamankan sepucuk senjata jenis airsoft gun. Sementara dua tersangka lainnya yang membawa senpi FN rakitan dinyatakan buron.
Dalam insiden tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka tembak di bagian wajah (pipi kiri) dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe. []