• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Kasus Senpi di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Polisi Amankan Tiga Tersangka (Napi), Dua Buron Termasuk Istri Napi

by Redaksi
30 September 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

ACEH UTARA — Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengamankan sepucuk senjata api revolver dari salah satu blok tahanan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan tiga tersangka (narapidana), sementara dua tersangka lainnya termasuk salah satu istri narapidana dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Baca:

Kasus Polisi Gadungan di Aceh Utara Bermodal Mobil Mewah Rental, Tersangka Ngaku Dokter Kandungan dan Tipu Calon Mertua Puluhan Juta

“Tiga tersangka yang kita amankan berinisial IKN sebagai pengatur strategi atau otak pelaku, A bagian eksekusi atau pendobrak, dan S bertugas memantau situasi di Lapas. Tersangka IKN ini napi kasus narkoba yang juga tahanan kasus beragam penipuan dengan modus polisi gadungan, petugas BNN, dokter gadungan dan lainnya. Tersangka A terlibat kasus narkoba yang kelompoknya sempat melepaskan tembakan hingga menggores pipi anggota Satres Narkoba beberapa waktu lalu. Sementara S terlibat kasus narkoba jenis ganja. Atas kasus ini mereka bisa terancam penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, kepada wartawan, Senin (29/9) malam.

Dalam kasus ini, kata Boestani, dua tersangka lainnya buron. “Istri A ini juga kita kejar, kita mohon kepada keluarganya untuk dapat menyerahkan diri ke kita. Karena dalam permasalahan ini, yang namanya perempuan makhluk lemah tidak perlu diuber-uber, makanya kalau bisa kita minta menyerahkan diri. Satu buron lainnya AD (sumber senpi dari AD). Untuk petugas lapas yang kita duga terlibat satu orang. Namun terduga belum diamankan karena belum bisa kita buktikan, sedang kita lakukan pendalaman-pendalaman lain terhadap yang bersangkutan. Saat ini posisi yang kita kejar, kenapa dia tidak menjalankan tugas sesuai SOP, sehingga senpi itu bisa masuk Lapas,” beber Boestani.

Saat ditanyakan, apakah Kalapas Kelas IIB Lhoksukon akan dimintai keterangan, Boestani menjelaskan, “Untuk saat ini belum. Setelah hasil gelar perkara, apakah keterangan Kalapas diperlukan atau tidak, nanti kita lihat. Saat ini kita fokus pada staf (sipir) yang ikut berperan, dan ini butuh pendalaman tim dan analisa. Aktornya sudah kita amankan, yang lainnya (napi) yang direkrut mereka ini sedang kita dalami. Karena yang direkrut mereka ini yang bermental juang tinggi dan rata-rata napi atau tahanan kasus narkoba,” ujarnya.

Boestani menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas berdasarkan informasi dari masyarakat. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh Utara yang sudah ikut serta membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus yang merupakan bukan kasus biasa. Karena mereka (napi) ini sudah merencanakan dengan matang untuk melarikan diri dari Lapas Lhoksukon,” pungkas AKP Boestani.

Diberitakan sebelumnya, Sepucuk senjata api laras pendek revolver yang diamankan dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, ternyata ditujukan untuk IKN (narapidana kasus narkotika). Saat ini napi tersebut juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penipuan dengan modus polisi gadungan dan mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam sejumlah kasus penipuan yang menjeratnya, puluhan korban telah melapor ke Polres Aceh Utara. []

Next Post

Polisi WH Aceh Utara Amankan Terduga Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Satu Lagi Diburu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.