• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Kejagung Umumkan Aset Hasil Kejahatan Korupsi Triliunan Rupiah

by Redaksi
22 Agustus 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Jakarta – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengumumkan daftar aset hasil tindak pidana korupsi. Nilai aset yang berhasil disita disebut fantastis karena mencapai angka triliunan rupiah.

 

Amir menegaskan aset tersebut berasal dari sejumlah perkara penting, salah satunya kasus PT Asuransi Jiwasraya. Penyitaan ini menunjukkan kerugian negara yang sangat tinggi akibat praktik korupsi besar.

 

“Aset tersebut berupa uang, tanah, barang mewah, hingga saham. Total aset barang rampasan dan sitaan terdiri atas 1.464 bidang tanah, satu unit kapal pinisi, 26 mobil, lima motor, tiga sepeda,” kata Amir Yanto sembari merujuk catatan Badan Pemulihan Aset dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

 

Barang-barang mewah bernilai tinggi juga menjadi bagian dari daftar aset yang disita. Beberapa di antaranya berupa gitar listrik, 16 jam tangan, tiga perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal, dan ikat pinggang.

 

Amir menambahkan penyitaan juga dilakukan terhadap aset PT GBU yang berbentuk uang, saham, dan reksa dana. Nilai total dari aset tersebut mencerminkan skala kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

 

“Uang senilai Rp11,8 M, saham sebanyak 344.643.516.568 lembar, reksa dana sebanyak 1,6 miliar unit,” ujar Amir.

 

Menurut Amir, sebagian besar aset sitaan telah berhasil dilelang untuk menambah kas negara. Hasil penjualan aset tersebut mencapai jumlah yang sangat besar dan digunakan bagi pemulihan kerugian negara.

 

Amir Yanto menjelaskan total aset yang telah terjual senilai Rp5,662 triliun. “Terdiri atas 294 bidang tanah, satu unit kapal pinisi, 26 mobil, lima motor, tiga sepeda, 16 jam tangan, tiga perhiasan,” katanya.

Sumber : https://rri.co.id

Next Post

Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Ranqan RPJMA 2025-2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.