• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

by Redaksi
27 Januari 2026
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap delapan orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi yang berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Selasa, 27 Januari 2026, didominasi oleh pelaku judi online (maisir) dan pelecehan seksual.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azizi kepada wartawan usai kegiatan menyebutkan, hukuman terberat dijatuhkan kepada Rizki Moulana bin Hasballah. Ia terbukti secara sah melakukan pelecehan seksual terhadap kekasihnya dan melanggar Pasal 47 Qanun Jinayat. “Rizki divonis 60 kali cambuk, namun setelah dikurangi masa tahanan selama 6 bulan, ia menjalani eksekusi sebanyak 54 kali cambuk,” ujarnya.

Selain itu, dua terpidana kasus pelecehan seksual lainnya juga dieksekusi. M. Hasan Hasbi bin Hasbi, karyawan PTPN IV Regional VI Cot Girek, yang terlibat kasus pelecehan terhadap salah satu karyawan wanita di kantor yang sama menjalani 30 kali cambuk (setelah dipotong masa tahanan 5 bulan). Sementara Muhammad Muddin bin Muddin: Menjalani 27 kali cambuk (setelah dipotong masa tahanan 13 bulan).

Hilman menambahkan, lima pelaku jarimah Maisir (Judi Online) lainnya mendapat hukuman bervariasi. Mereka rata-rata ditangkap di warung kopi dengan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, serta saldo penarikan uang.

Masing-masing, Mustafa bin Ibrahim 7 kali cambuk, Ihyal Bariadi bin Ismail: 7 kali cambuk, Muslem bin Jafaruddin Nis: 7 kali cambuk, Salahuddin bin M. Saleh A.: 4 kali cambuk dan Abdul Fadli bin Aziz: 4 kali cambuk.

“Selain hukuman badan, sejumlah barang bukti berupa unit HP Android (Infinix, POCO, Vivo, dan Redmi) dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, uang tunai hasil perjudian dirampas untuk negara melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara,” tukas Hilman Azizi.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan komitmen penegakan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi praktik judi online dan tindakan asusila yang merusak moral generasi muda. []

Next Post

Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.