• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Minggu, 8 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Kejari Aceh Utara Eksekusi Terpidana Korupsi Monumen Islam Samudera Pasee

by Redaksi
12 April 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Aceh Utara : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara kembali melakukan eksekusi terhadap Drs. Fadhullah Badli, salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar, Kamis (10/4/2025).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang mendapatkan vonis pidana penjara selama enam tahun, sebelum JPU telah selesai pelaksanaan eksekusi pidana terhadap empat terpidana lainnya dengan kasus yang sama.

Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar, melalui Kasi Intelijen Kejari, Reza Rahim, mengatakan sebelumnya tim JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara pada 10 Maret 2025 lalu belum berhasil melakukan eksekusi terhadap terpidana Fathullah Badli, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

“Terpidana Fathullah Badli selain mendapatkan vonis pidana penjara selama enam tahun, juga pidana denda Rp400 juta dan membayar uang pengganti Rp254.297.455. ”sebut Reza, Kamis (10/4/2025).

Lanjutnya, sebelum dieksekusi tim jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, telah melakukan pemantauan terhadap kesehatan terpidana dan dapat dipastikan terpidana sudah sehat dan dapat dilakukan eksekusi.

” Fathullah Badli berhasil dilakukan eksekusi oleh Tim JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ivan Najjar di Lapas Kelas III Lhok Nga Aceh Besar, maka dengan dilakukan eksekusi terhadap terpidana Fathullah Badli,”pungkasnya.

sumber: rri.co.id

Next Post

Harga Emas Naik Usai Lebaran, Transaksi Tetap Normal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.