• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Minggu, 8 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Kejari Banyuasin Tetapkan Tiga Tersangka Retribusi Parkir

by Redaksi
21 Maret 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

BANYUASIN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Banyuasin periode 2020-2023. Para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,14 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sihotang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah EP, S, dan AL. EP merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin pada 2019-2020, sementara S menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Darat Dishub Banyuasin dari 2021 hingga 2023. AL sendiri menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin dari April 2019 hingga Mei 2022.

“Penyelidikan mengungkap bahwa sebagian pendapatan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak disetorkan secara penuh. Kami menemukan adanya indikasi pungutan liar sebesar Rp. 1.147.180.000,” ujar Giovani dalam konferensi pers di Kantor Kejari Banyuasin, Kamis (20/3/2025).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 11 UU yang sama.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Giovani menegaskan bahwa Kejari Banyuasin masih melakukan pendalaman kasus.

“Kami sedang menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” tambahnya.

Kejari Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya sektor retribusi.

sumber:rri.co.id

Next Post

Hujan Mengintai, Jalintim Palembang-Lampung Siap untuk Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.