Subulusslam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam telah menyita sejumlah barang bukti (BB) terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan, Selasa (12/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap satu unit mobil Avanza lainnya yang diduga terkait dengan kasus ini. “Dua mobil sudah kita sita, satu unit lagi masih dicari,” ujar Supardi didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Delfiandi, saat memberikan keterangan.
Selain tiga unit mobil, kejaksaan juga menyita sejumlah inventaris kantor Panwaslih. Barang-barang yang disita tersebut termasuk perangkat kerja dan beberapa aset lain yang dianggap relevan dengan kasus ini. Penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga dibeli menggunakan dana hibah Pilkada yang sedang diselidiki.
Supardi menjelaskan, beberapa inventaris yang sudah disita antara lain AC, meja, dan laptop. “Ada beberapa inventaris seperti AC, meja, dan laptop sudah disita juga,” kata Supardi. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak lain yang terkait.
Dugaan korupsi ini berfokus pada dana hibah Pilkada 2024 yang dialokasikan untuk Panwaslih Kota Subulussalam. Pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam mencurigai adanya penyalahgunaan dana tersebut. Oleh karena itu, penyidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna menetapkan status hukum para pihak yang terlibat.
Penyitaan barang bukti ini menjadi langkah konkret yang dilakukan Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. Pihak kejaksaan bertekad untuk memastikan bahwa setiap penyalahgunaan uang negara, terutama dalam konteks Pilkada, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini melalui pemberitaan resmi dari pihak berwenang.
Sumber : https://rri.co.id/berita-terkini