Palembang: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Senin (14/4/2025). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Cinde.
Tim yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejati Sumsel, Erwin Indrapraja, menyasar Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang, dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang kami lakukan terkait dugaan korupsi Pasar Cinde,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah data, dokumen, komputer, dan surat-surat yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Penggeledahan ini berlangsung cukup lama, hingga sore hari, dan menarik perhatian banyak pihak. Tim penyidik terlihat membawa sejumlah barang bukti dari setiap lokasi yang digeledah. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak Kejat
Sumber: rri.co.id