Jakarta: Kemenko Polkam mendorong, seluruh pemerintah daerah (Pemda) menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip transparansi. Terutama, dalam proses pengadaan barang/jasa, mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenko Polkam, Agung Pratistho. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi.
“Sehingga partisipasi dan pengawasan dari masyarakat menjadi sangat penting. Hal tersebut hanya bisa terwujud jika pemerintah proaktif dalam menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses,” kata Agung dalam keterangan resminya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Barang dan Jasa Pemerintah bagi Pemerintah Daerah, di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (31/7/2025).
Meski Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku lebih dari 15 tahun, menurutnya, masih terdapat banyak tantangan dan hambatan. Salah satunya adalah banyak badan publik yang belum memiliki pemahaman menyeluruh.
“Sehingga tingginya tingkat permohonan informasi dari masyarakat yang kerap tidak direspons secara optimal. Selain itu, rendahnya komitmen pimpinan instansi terhadap keterbukaan, pemahaman yang minim mengenai informasi mana yang harus dibuka atau dikecualikan,” ucapnya.
Kemudian, ia juga menyoroti, kurangnya literasi publik maupun penyelenggara layanan terkait PBJ. Hal itu, juga menjadi hambatan tersendiri.
“Dengan adanya berbagai hambatan tersebut, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sinergisitas antar pengelola layanan. Agar pelayanan informasi publik dapat dilaksanakan secara ideal dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sumber : https://rri.co.id/berita-terkini