Jakarta: Kementerian Hukum menekankan proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree Asharyanto Gunadi masih dalam proses pemenuhan dokumen. Diketahui, buronan kasus Investree AAG melarikan diri ke negara Qatar.
“Proses ekstradisi eks bos Investree itu masih dalam proses pemenuhan dokumen. Pada 21 Februari 2025, kita selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Supratman menjelaskan surat tersebut berisi permintaan ekstradisi atas nama AAG yang kini berada di Qatar. Usai proses analisis, Kementerian Hukum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada pemerintah Qatar.
“Permintaan tersebut kami sampaikan melalui saluran diplomatik. Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar,” ucapnya.
Karena itu, Supratman memastikan, hingga saat ini proses ekstradisi terhadap AAG terus dikoordinasikan dengan semua instansi terkait. Saat ini, Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan Polri terkait ekstradisi AAG.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polri dan OJK, saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab. Jika telah selesai diterjemahkan, akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum selaku Otoritas Pusat kepada Pemerintah Qatar,” kata Supratman menutup.
Sumber : https://rri.co.id/berita-terkini