Kemenperin.
“Selain terjadinya penguatan tata kelola penghitungan TKDN serta terjadinya penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat, juga terdapat enam strategi lainnya yang dimaksimalkan untuk mendukung penguatan tata kelola produk dalam negeri,” jelas Heru.
Secara keseluruhan, delapan strategi yang ditempuh oleh Kemenperin untuk mendukung penguatan tata kelola produk dalam negeri yakni,
1.penguatan tata kelola perhitungan TKDN agar lebih sederhana, cepat, akurat, dan mendorong pendalaman industri;
2.penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat;
3.penguatan tata kelola sertifikasi kompetensi verifikator TKDN melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan skema sertifikasi verifikator TKDN;
4.penguatan tata kelola pengawasan konsistensi nilai TKDN secara lebih terorganisasi;
5.penguatan tata kelola pengawasan penggunaan PDN untuk Kementerian/Lembaga /BUMN/ BUMD;
6.penguatan tata kelola Kelompok Kerja Tim Nasional P3DN;
7.penguatan tata kelola sertifikasi TKDN menjadi lebih efektif dalam melakukan pengawasan sertifikasi TKDN; dan
8.penguatan tata kelola pemberian insentif bagi perusahaan swasta yang menggunakan produk dalam negeri.
“Keseluruhan strategi penguatan tata kelola ini akan menjadi agenda utama dalam pelaksanaan program P3DN di Kementerian Perindustrian,” tutup Heru.
Sumber : https://www.kemenperin.go.id/