Ketua Majelis Adat Aceh Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf,. M.Pd. Menghadiri Deklarasi Green Policing, Pemolisian Hijau guna mencegah pertambangan liar yang digelar Polda Aceh bersama Forkopimda di Aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, telah melaksanakan peluncuran strategi Green Policing pada 28 September 2025 sebagai respons terhadap maraknya tambang ilegal.
Green Policing adalah strategi yang diinisiasi oleh Polda Aceh untuk menangani masalah lingkungan, khususnya pertambangan ilegal, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis lingkungan. Tujuan Green Policing guna menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi alam Aceh dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan, membangun daerah yang lebih hijau, bersih, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Pilar utama Green Policing,
Guna penegakan hukum yang tegas menindak para pelaku pertambangan tanpa izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Mengintensifkan sosialisasi dan edukasi di desa-desa yang rawan tambang liar, serta melibatkan tokoh adat, agama, dan pemuda sebagai agen perubahan.
Kolaborasi Antar-Instansi
Melakukan penanganan secara sinergis bersama Dinas ESDM Aceh, Gakkum KLHK, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pendekatan Ekonomi Alternatif
Memberdayakan masyarakat penambang liar dengan program ekonomi produktif seperti pertanian, perkebunan, dan UMKM berbasis lingkungan, serta membantu mengurus izin usaha pertambangan rakyat (IUPR).
Penggunaan Teknologi dan Sistem Pengawasan Memanfaatkan drone, citra satelit, dan sistem informasi geospasial guna memetakan dan memantau aktivitas tambang ilegal.