LHOKSEUMAWE – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menegaskan larangan bagi aparatur Pemerintah Gampong untuk melakukan kunjungan kerja (Kunker) keluar daerah. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRK dengan Pemerintah Kecamatan wilayah Kota Lhokseumawe, yang digelar di ruang sidang DPRK setempat.
Ketua Komisi A, Fauzan, didampingi Wakil Ketua Farhan Zuhri, S.Hum., M.Pd, menegaskan bahwa sejak Dana Desa (DD) dicairkan beberapa tahun lalu, tidak ada satu pun Gampong di Kota Lhokseumawe yang bisa mandiri dalam hal pendapatan dan pengelolaan keuangan Gampong. Fauzan menekankan bahwa fokus utama seharusnya adalah memperkuat kemandirian Gampong dalam pengelolaan keuangan, bukan melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah yang dinilai kurang relevan.
RDP tersebut menghasilkan enam kesimpulan penting yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Kecamatan dan Gampong di Kota Lhokseumawe. Salah satunya adalah perlunya pelatihan berkelanjutan bagi seluruh aparatur Gampong, tidak hanya kepada Keuchik, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan, agar proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) bisa berjalan dengan maksimal dan transparan.
Kesimpulan lain menekankan pentingnya pembaruan profil Gampong setidaknya setiap tahun untuk mencatat mobilitas penduduk dan perkembangan pembangunan. Komisi A juga mendorong Gampong untuk lebih fokus pada kegiatan ketahanan pangan yang sesuai dengan potensi masing-masing Gampong, serta meningkatkan pemberdayaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang ada.
Komisi A juga mengingatkan agar kegiatan Gampong dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan dipantau secara berkelanjutan oleh pihak Kecamatan untuk menghindari tumpang tindih program. Dengan larangan Kunker keluar daerah, diharapkan Pemerintah Gampong dapat lebih fokus pada pengelolaan sumber daya lokal untuk mencapai kemandirian yang lebih baik. (Adv)