• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Sabtu, 9 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Komisi Informasi Pusat Sidang Alih kelola Migas Aceh

by Redaksi
6 Agustus 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

‎Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP), memanggil Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) dalam sengketa Informasi Pulik yang di ajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).

 

‎Sengketa informasi tersebut telah teregister dengan Nomor 046/XII/KIP-PS/2021 antara Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) dengan Kementerian Sekretariat Negara; dan 047/XII/KIP-PS/2021 antara Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS).

 

‎Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn dengan anggota Aria Sandi Yuda dan Samrotunnajah Ismail, KIP mempertanyakan alasan Kementerian Negara tidak memberikan informasi yang dimintai oleh Pemohon yang di hadiri oleh Ketua JARI, Safaruddin, dengan informasi yang diminta berupa Alasan Pemerintah tidak melaksanakan pasal 90 huruf (b) dan (c) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 20015: (b) Pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kersa Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA; (c) Pada saat terbentuknya BPMA, kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil sebagaiman dimaksud dalam huruf b antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan pihak lain dialihkan kepada BPMA.

 

‎Menjawab Majelis Informasi, Kemensetneg, yang diwakili oleh Tim Hukum Kemensetneg, Oky Tri Handoko, Wulan Nawang Sari, Anygerah Safieq dan Liberti Maranata, menyampaikan telah menjawab permohonan informasi tersebut dengan surat tanggal 7/10/2021 dan 3/11/2021 yang mengarahkan agar Pemohon berkomunikasi dengan kementerian ESDM terkait dengan informasiyang diminta.

 

‎”Kami telah menjawab permohonan tersebut dalam surat Nomor B-01/S/Humas/HM.00.00/10/2021 tanggal 7/10/2021 dan B-03/S/Humas/HM.00.00/10/2021, tanggal 3/11/2021 yang meminta agar pemohon menyampaikan permohonan tersebut disampaikan kepada Kementerian ESDM.” kata Oky.

 

‎Persidangan antara JARI dengan Kemensetneg akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi, dan Pemohon meminta agar Kemensetneg atau KIP dapat menghadirkan Kementerian ESDM untuk didengarkan keterangannya.

 

‎”Untuk Perkara Nomor 046/XII/KIP-PS/2021 antara Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) dengan Kementerian Sekretariat Negara akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi.” tegas Rospita.

 

‎Terhadap SKK Migas, JARI meminta informasi berupa:

‎1. Daftar Aset tanah dan bangunan PT Arun LNG dan Exxon Mobil yang di setujui pembelian/pembangunannya oleh SKK Migas.

‎2. Daftar Aset bekas PT Arun LNG dan Exxon Mobil di Aceh yang di serahkan ke Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh (BPMA).

‎3. Alasan SKK Migas tidak melakukan perubahan Kontrak Kerja Sama Migas dengan PT Pertamina EP dengan mengecualikan wilayah ekplorasi tiga blok Migas di Aceh yaitu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 1 dengan luas wilayah lebih kurang 4.392 Km persegi, NAD -2 seluas 1.865 Km persegi, East Aceh seluas 76,93 Km persegi, dan Perlak sekitar 10 Km persegi setelah di tandatangani Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh oleh Presiden Republik Indonesia.

 

‎Terkait persoalan hal tersebut, SKK menyampaikan bahwa infromasi tersebut merupakan infromasi yang dikecualikan, dan terhadap hal tersebut Mejelis Komisioner meminta agar dilakukan ajudikasi dengan pembuktian dari SKK Migas pada persidangan selanjutnya.

 

‎Majelis juga mempertanyakan kegunaan informasi tersebut kepada Pemohon. Safaruddin selaku Ketua JARI menyampaikan bahwa informasi yang diminta merupakan keinginan tahuan publik di Aceh terhadap aset-aset bekas PT Arun LNG dan Exxon Mobil penting untuk diketahui terhadap pengelolaannya seperti apa dan untuk apa saja dipergunakan pendapatan dari pengelolaannya tersebut.

 

‎Safar menyampaikan keinginannya agar hasil dari pengelolaan aset dapat dipergunakan untuk mendukung berbagai pembangunan fasilitas publik seperti Jalan Tol, Waduk, Jalan Raya, fasiltas pendidikan dan kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar publik.” kata Safaruddin pada awak media.

 

‎Informasi terhadap penggunaan hasil dari aset bekas PT Arun dan Exxon Mobil perlu diketahui oleh masyarakat Aceh, karena semua aset tersebut dibangun dari hasil migas Aceh.

 

‎”Saat ini, menurut Safar, hasil dari pengelolaan aset tersebut juga agar dipergunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan penuntasan jalan Tol Banda Aceh-Medan, waduk, jalan raya, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan yang menjadi kebutuhan publik di Aceh.” tutup Safar usai sidang Komisi Informasi Pusat di Jakarta.

Sumber : https://rri.co.id/aceh/

Next Post

Polres Lhokseumawe Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Meriahkan HUT RI ke-80

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.