• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Sabtu, 7 Juni 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang

by Redaksi
21 Maret 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Jakarta – Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 34 orang terkait dugaan korupsi dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Saksi itu di antaranya dari Kementerian ATR/BPN hingga kepala desa.

“Ada sekitar 34 orang diklarifikasi. Dari swastanya ada, dari ATR/BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu(19/3/2025).

Cahyono menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait pagar laut itu. Selain di Tangerang, Kortas juga mengusut dugaan korupsi atas pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Kelihatannya, Bekasi dan Deli Serdang ini sama subjek hukumnya. Subjek hukum itu calon pelakunya. Pelaku kejahatannya, sama kelihatannya,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Cahyono belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus di Bekasi dan Deli Serdang. Termasuk soal detail lokasi pagar laut terpasang.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung.

Bila berkas ditanyakan lengkap atau P21, Bareskrim akan melimpahkan keempat tersangka untuk segera disidang.

Adapun empat tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka dan kini tengah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Sumber : Humas.Polri.go.id

Next Post

Hadapi Goncangan Global, Presiden Prabowo Yakin Ekonomi RI Tangguh dan Kompetitif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.