Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya mengawal tata kelola Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Program itu diinisiasi pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi rakyat melalui swasembada pangan berkelanjutan—selaras dengan Asta-Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya cita ke-1 Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Air, cita ke-3 Membangun Sumber Daya Manusia Unggul, dan cita ke-8 Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya.
Partisipasi KPK tercermin dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Nasional KMP yang digelar di Graha Mandiri, Jakarta. Forum ini memfokuskan pembahasan pada harmonisasi regulasi lintas kementerian/lembaga untuk memastikan kelancaran operasional dan pembiayaan program, yang mendapat dukungan pendanaan melalui skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi jalannya program agar transparan dan akuntabel. “Sebagai salah satu program prioritas yang diinstruksikan Presiden, kami para APH berperan penting mengawasi dan memonitor operasional Koperasi Merah Putih agar berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Setyo, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (11/8/2025).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mendorong percepatan penyelarasan regulasi agar program dapat segera berjalan optimal. “Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat penyusunan serta harmonisasi regulasi yang diharapkan dapat diimplementasikan sebelum pertengahan Agustus 2025,” katanya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, mengungkapkan tengah menyiapkan Peraturan Menteri yang mengatur persetujuan kepala desa dalam pengelolaan dana koperasi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan pihaknya sedang merancang aturan teknis untuk memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan program KKMP.
“Draf Peraturan Menteri terkait dukungan bupati/wali kota dalam mekanisme pendanaan KKMP sedang kami susun. Ini penting agar dasar hukum dan peran daerah menjadi jelas,” ujar Tito.
Sebagai payung hukum awal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 telah diterbitkan dan kini menjadi rujukan harmonisasi kebijakan lintas sektor.
Selain pengawasan, KPK juga aktif dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. Langkah yang diambil meliputi pemetaan titik rawan, penguatan integritas pelaksana program, serta perumusan mekanisme pemantauan dini untuk mengantisipasi penyimpangan.
Kehadiran KPK di forum ini menjadi bukti bahwa seluruh kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum—termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI—bergerak dalam satu visi mewujudkan tata kelola program yang bersih dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi juga dihadiri oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tergabung dalam Satgas Nasional Kopdes Merah Putih.
Dengan sinergi regulasi, pengawasan ketat, dan pencegahan terpadu, pemerintah menargetkan Program Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi pilar kemandirian ekonomi desa/kelurahan, menjaga ketahanan pangan, dan memperkuat kesejahteraan rakyat—menuju Indonesia Emas 2045.
Sumber : https://infopublik.id/