• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Rabu, 10 September 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

KPK: Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun

by Redaksi
12 Agustus 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara pada kasus korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ini masih merupakan perhitungan awal setelah didiskusikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

“Ini merupakan hitungan internal KPK yang sudah didiskusikan dengan teman-teman di BPK,” ujarnya, Senin (11/8/2025). Menurut Budi, penyidik akan mendalami pihak yang membuat pembagian 20 ribu kuota haji tambahan tetapi tidak sesuai aturan.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 8/2019, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Sehingga seharusnya kuota haji khusus yang semula berjumlah 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

 

Kemudian kuota haji reguler yang semula berjumlah 203.320 semestinya bertambah menjadi 221.720 orang. “Kenyataannya terjadi perubahan dari 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi masing-masing 50 persen,” kata Budi.

 

KPK telah menaikkan status penyelidikan kasus kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama ke tingkat penyidikan. “Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

 

Sehingga, hingga saat ini belum ada pihak yang diminta pertanggungjawabannya oleh KPK. “Kami telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

 

Asep mengatakan pada kasus ini KPK menggunakan pasal kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang. Namun, lembaga antirasuah itu belum merinci lebih lengkap nominal kerugian negara yang melebihi Rp1 triliun itu.

Sumber : https://rri.co.id/

Next Post

Kasus Penembakan Polisi, Kopda Bazarsah Divonis Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.