• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Jumat, 8 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Lima Napi Lapas Lhoksukon Terima Amnesti Presiden

by Redaksi
8 Agustus 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

ACEH UTARA – Sebanyak lima narapidana di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Mereka adalah Agussalim, Sudirman, Zulkifli, M. Yusuf Abdullah, dan Ilyas, yang terjerat kasus narkotika kategori pengguna serta pelanggaran kepabeanan.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, Kamis (7/8/2025), mengatakan pembebasan dilakukan setelah terbit Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Amnesti diberikan sesuai Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 dengan mempertimbangkan pendapat DPR, kriteria kemanusiaan, dan kepentingan nasional.

“Amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR. Kebijakan ini biasanya menyasar narapidana dengan kriteria tertentu, termasuk pertimbangan kemanusiaan, kepentingan nasional, atau penyelesaian konflik,” ujar Rian.

Ia menjelaskan, mekanisme pengusulan amnesti mengikuti ketentuan yang berlaku, meliputi syarat administratif dan substantif berbasis sistem data terintegrasi Ditjen Pemasyarakatan.

Dari lima napi penerima amnesti, dua di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025 diterima Lapas, Minggu (3/8/2025). Masing-masing, Ilyas (70), warga Kecamatan Nibong, Aceh Utara, terpidana kasus penyelundupan rokok merek Nikken dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan M. Yusuf Abdullah (45), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, terpidana kasus narkotika dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

“Keduanya langsung kita bebaskan sesaat setelah menerima Keppres tersebut. Sementara tiga napi lainnya telah bebas lebih dahulu secara bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Dengan amnesti ini, seluruh penerima dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” pungkas Rian. []

Jurnalis: Cut Islamanda

Next Post

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kunjungi Dapur SPPG Banda Sakti, Pastikan Keamanan dan Kebersihan Terjaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.