Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menekankan, pemberian amnesti dan abolisi demi terwujudnya rekonsiliasi dan persatuan. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Eks Mendag, Tom Lembong.
“Sekali lagi pertimbangannya adalah rekonsiliasi dan persatuan. Presiden Prabowo Subianto menginginkan semua komponen bangsa bersatu membangun Indonesia,” kata politikus Gerindra ini saat konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Supratman menegaskan, pihaknya tidak mau menghubungkan pemberian abolisi dan amnesti dengan muatan politis. Sebab, pengampunan diberikan murni atas dasar hak prerogatif Presiden Prabowo.
“Yang namanya grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi itu merupakan hak prerogatif atau hak Istimewa dari seorang Presiden. Siapapun itu presidennya,” ujar Supratman.
Ia menegaskan pengampunan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tidak akan mengurangi semangat untuk memberantas tindak pidana korupsi. Supratman meminta, masyarakat untuk tidak khawatir keputusan tersebut.
“Tidak usah ragukan Presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh. Khususnya dalam pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” ucap Supratman.
Diketahui, Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Sebelumnya, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi.
Sementara itu, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat abolisi sehingga peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Sebelumnya, Tom juga divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sumber : https://rri.co.id/berita-terkini