BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Fadhlonnur dalam perkara korupsi dana desa, meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001,” demikian petikan amar putusan hakim dalam persidangan di Banda Aceh, Senin (23/2).
Selain pidana penjara, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang durasinya ditetapkan oleh hakim.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp789,3 juta. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut memerintahkan agar seluruh dokumen barang bukti dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Hakim juga menegaskan penetapan agar terdakwa segera ditahan setelah berhasil ditangkap.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan pencarian intensif terhadap Fadhlonnur berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Pencarian DPO guna mengeksekusi putusan pengadilan tersebut.
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Sukrevi Ibrahim menyatakan pihaknya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui PN Tipikor Banda Aceh pada Selasa (24/2).
“Langkah hukum banding ini diambil karena adanya perbedaan pasal yang diputuskan hakim dengan tuntutan jaksa. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan pada masa subsider uang pengganti,” kata Riko.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta. Jaksa juga menuntut agar masa subsider uang pengganti ditetapkan selama empat tahun penjara, namun hakim hanya memutus satu tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini terdakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 79 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dakwaan primer.(Cut Islamanda)


