• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Meski Buron, terdakwa korupsi di Aceh Utara divonis enam tahun penjara

by Redaksi
25 Februari 2026
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa Fadhlonnur dalam perkara korupsi dana desa, meskipun yang bersangkutan hingga kini masih berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001,” demikian petikan amar putusan hakim dalam persidangan di Banda Aceh, Senin (23/2).

Selain pidana penjara, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang durasinya ditetapkan oleh hakim.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp789,3 juta. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim turut memerintahkan agar seluruh dokumen barang bukti dikembalikan kepada Pemerintah Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Hakim juga menegaskan penetapan agar terdakwa segera ditahan setelah berhasil ditangkap.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan pencarian intensif terhadap Fadhlonnur berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Pencarian DPO guna mengeksekusi putusan pengadilan tersebut.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Sukrevi Ibrahim menyatakan pihaknya resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui PN Tipikor Banda Aceh pada Selasa (24/2).

“Langkah hukum banding ini diambil karena adanya perbedaan pasal yang diputuskan hakim dengan tuntutan jaksa. Selain itu, terdapat perbedaan signifikan pada masa subsider uang pengganti,” kata Riko.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta. Jaksa juga menuntut agar masa subsider uang pengganti ditetapkan selama empat tahun penjara, namun hakim hanya memutus satu tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini terdakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 79 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dakwaan primer.(Cut Islamanda)

Next Post

Asyik Pesta Sabu, Buron Kasus Penganiayaan Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.