Lhokseumawe – Komitmen Polres Lhokseumawe dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 107,56 gram. Kegiatan ini digelar di lobi Satresnarkoba Polres Lhokseumawe dan melibatkan unsur kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan, serta penasihat hukum, Selasa (24/6/2025) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus besar yang berhasil diungkap Satresnarkoba. Masing-masing sebanyak 21,42 gram dan 86,14 gram, yang dikemas dalam total 32 bungkus sabu. Barang haram ini berasal dari dua tersangka, yakni SI dan MN yang kini masih dalam proses penyidikan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode khusus — sabu diblender, dilarutkan dengan air, dicampur pertalite, lalu dibuang ke septic tank — untuk memastikan barang bukti tersebut tak bisa disalahgunakan kembali. Pemusnahan ini juga telah mendapatkan ketetapan sah dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penanganan perkara narkotika sekaligus peringatan keras kepada para pelaku.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kami akan tindak tegas setiap pelaku,” tegas AKP Saiful.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H., perwakilan Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, penasihat hukum Doddy Ermawan, S.H., serta sejumlah perwira Polres Lhokseumawe. Pemusnahan berlangsung lancar dan disaksikan langsung untuk menjamin akuntabilitas proses hukum.
Dengan kegiatan ini, Polres Lhokseumawe menegaskan perang total terhadap narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh zat berbahaya tersebut.