ACEH UTARA – Warga Gampong Alue Billie Geulumpang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, mengamankan sepasang pria dan wanita non muhrim yang kedapatan berada dalam satu rumah, Sabtu dini hari, 26 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya diamankan di dalam rumah kosong milik pria tersebut.
Masing-masing berinisial I (22), seorang pria lajang warga gampong setempat, dan Y (26), seorang janda asal Gampong Alue Euntok, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Saat penggerebekan, turut ditemukan seorang balita yang merupakan anak dari Y.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kabid Wilayatul Hisbah Satpol PP-WH Aceh Utara, Faisal. “Pasangan non muhrim ini digerebek warga di rumah kosong milik I. Saat diamankan, wanita hanya memakai sarung, sedangkan pria hanya memakai celana dalam. Karena tidak ada pihak keluarga yang bisa dihubungi, perangkat gampong meminta bantuan WH Aceh Utara untuk mengamankan keduanya,” jelas Faisal.
Pada Sabtu sore, kedua pelaku telah menjalani sidang adat di Posko WH wilayah Timur yang turut dihadiri oleh aparatur gampong dari kedua belah pihak, orang tua masing-masing, serta saksi-saksi. Hasilnya, pasangan I dan Y dikenakan sanksi adat berupa peusijuek gampong (prosesi pensucian) dan akan dinikahkan.
“Pasangan ini harus menikah sehabis masa iddah wanita, diperkirakan sekitar tanggal 20 Oktober mendatang. Keduanya telah diserahkan kepada keluarga masing-masing,” pungkas Faisal.
Perbuatan keduanya telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []