Padang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai mulai mensosialisasikan teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan serta mengatasi masalah kemiskinan ekstrem di desa. Bupati Mentawai, Rinto Wardana menyebutkan pembentukan koperasi desa merah putih merupakan gagasan langsung dari Presiden Republik Indonesia, sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mempercepat pengentasan kemiskinan di pedesaan.
“Program ini merupakan gagasan langsung dari Bapak Presiden sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mempercepat pengentasan kemiskinan di pedesaan, dan targetnya adalah 80.000 koperasi desa terbentuk di seluruh Indonesia sebelum Juni 2025. Ini adalah peluang emas bagi desa untuk membangun ekonomi mandiri berbasis koperasi,” kata Rinto Wardana, Senin (14/04/2025).
Rinto menegaskan, sebanyak 43 desa di 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menjadi bagian dari gerakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ia mengimbau agar seluruh Kepala Desa, dapat mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dan berpartisipasi aktif dalam mendukung program tersebut.
“Dengan hadirnya koperasi ini di setiap desa, masyarakat akan mendapatkan akses ekonomi yang lebih adil, dan kita harapkan bisa mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman online, rentenir, dan tengkulak, karena koperasi ini akan mendapat perhatian khusus dan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa,” tegasnya
Rinto menambahkan, hingga kini terdapat sebanyak 92 unit koperasi yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Menurutnya, catatan dimaksud menunjukkan keinginan masyarakat untuk berkoperasi masih kuat dan mendorong Kepala Desa untuk menyosialisasikan program Koperasi Desa Merah Putih tersebut.
Diketahui, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Sumber: rri.co.id