Malang – Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran sabu dan penanaman ganja di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba pada Jumat (1/8/2025) dini hari itu membuahkan temuan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram dan 38 batang tanaman ganja setinggi 30 cm hingga 1,5 meter. Polisi juga menyita biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan ganja.
Seorang pria berinisial AM (32), warga setempat, ditangkap di lokasi. Dari pemeriksaan, AM mengaku paket sabu tersebut telah disiapkan untuk diedarkan di wilayah Malang Raya, sementara sebagian besar tanaman ganja yang ditemukan sudah mendekati masa panen.
“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegas Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Jumat (8/8/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. Polisi mengimbau masyarakat melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
Sumber : https://mediahub.polri.go.id/in/