• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Pengedar Sabu dan Penanam Ganja di Malang Dibekuk, 38 Batang Disita

by Redaksi
10 Agustus 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Malang – Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran sabu dan penanaman ganja di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba pada Jumat (1/8/2025) dini hari itu membuahkan temuan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram dan 38 batang tanaman ganja setinggi 30 cm hingga 1,5 meter. Polisi juga menyita biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan ganja.

Seorang pria berinisial AM (32), warga setempat, ditangkap di lokasi. Dari pemeriksaan, AM mengaku paket sabu tersebut telah disiapkan untuk diedarkan di wilayah Malang Raya, sementara sebagian besar tanaman ganja yang ditemukan sudah mendekati masa panen.

“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” tegas Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Jumat (8/8/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. Polisi mengimbau masyarakat melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

Sumber : https://mediahub.polri.go.id/in/

Next Post

KUPS Serbok Jaboi Sabang Masuk Nominasi Festival PESONA 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.