• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Portal Insipiratif
Your text
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI
No Result
View All Result
Portal Insipiratif
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi

Polda Sumut Buru Pengedar Sabu Antarprovinsi

by Redaksi
14 Agustus 2025
in Tak Berkategori
A A
Bagikan ke FBBagikan ke WASCAN

Sumut – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memburu pengedar 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu antarprovinsi.

 

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kimbes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak dikutip dari Antara, Rabu (13/8/25).

 

Kombes Pol. Jean Calvijn menyatakan, para pelaku peredaran sabu-sabu tersebut merupakan bagian dari sindikat narkotik lintas provinsi Aceh-Palembang, Sumatera Selatan. Dugaan itu berawal dari pengembangan personel dengan melakukan penangkapan pria berinisial SB dan BJ di mini market di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur (8/8/25).

 

“Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini berupa 10 kilogram sabu-sabu yang dikemas satu unit mobil mini bus satu koper biru, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp850 ribu,” jelasnya.

 

Ditambahkan Kombes Pol. Jean Calvijn, dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang bukti itu dari BJ di Aceh atas dasar perintah berinisial P (DPO) untuk dibawa ke Palembang. Ia menyampaikan, tersangka dijanjikan menerima Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu yang berhasil dikirim, dan keduanya juga telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari pengendali jaringan.

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

Next Post

Polisi Selidiki Dugaan Pengajian Umi Cinta Langgar Norma di Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Twitter Youtube RSS

Tentang Kami

PortalInspiratif.com adalah media daring yang menyajikan berita, kisah, dan gagasan inspiratif dari berbagai bidang. Berkomitmen pada kredibilitas dan perubahan positif, kami mengundang pembaca untuk berbagi cerita yang membangun semangat dan dampak bagi masyarakat.

Rubrik

  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Politik
  • Polri
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Featured
  • Opini
  • Advertorial
  • Agama
  • Artikel
  • Bisnis
  • Daerah
  • Lainnya
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pertanian
    • Politik
    • Polri
    • Teknologi
    • TNI

© 2025 Portal Inspiratif -Diterbitkan oleh PT Hafiza Media Nusantara.