Sumut – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memburu pengedar 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu antarprovinsi.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kimbes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak dikutip dari Antara, Rabu (13/8/25).
Kombes Pol. Jean Calvijn menyatakan, para pelaku peredaran sabu-sabu tersebut merupakan bagian dari sindikat narkotik lintas provinsi Aceh-Palembang, Sumatera Selatan. Dugaan itu berawal dari pengembangan personel dengan melakukan penangkapan pria berinisial SB dan BJ di mini market di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur (8/8/25).
“Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini berupa 10 kilogram sabu-sabu yang dikemas satu unit mobil mini bus satu koper biru, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp850 ribu,” jelasnya.
Ditambahkan Kombes Pol. Jean Calvijn, dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang bukti itu dari BJ di Aceh atas dasar perintah berinisial P (DPO) untuk dibawa ke Palembang. Ia menyampaikan, tersangka dijanjikan menerima Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu yang berhasil dikirim, dan keduanya juga telah menerima uang jalan sebesar Rp5 juta dari pengendali jaringan.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id